Pada hari Selasa sampai dengan Kamis tanggal 7-9 Juni bertempat di Hotel Onih Bogor, Jalan Paledang No.50 – 52, RT.01/RW.07, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16122 telah diselenggarakan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Tahun 2022. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal PendidikanTinggi, Riset dan Teknologi yang bekerja sama dengan Universitas Djuanda. Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dalam hal ini dosen dan peneliti perguruan tinggi, terutama dalam bidang penelitian dan pengembangan berbasis sistem KI Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pelatihan yang dibuka oleh Rektor Universitas Djuanda, Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH dan Direktur DRTPM, Dikti ini diikuti oleh 89 peserta dari berbagai Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta seperti Universitas Sahid, UPN Veteran Jakarta, Universitas Nasional, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia dan berbagai Perguruan Tinggi lainnya di Indonesia dari berbagai Fakultas dan Prodi. Narasumber Dari Kegiatan Pelatihan Tersebut Adalah 1) Nani Nuraeny, Pemeriksa Paten – Madya, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, 2) Sistem Ki & Sistem Paten Dalam Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Serta Komersialisasi Ki, 3) Ahmad Marzuki, S.Si., Ph.D. -Fisika, Fmipa Uns menyampaikan materi tentang Teknik Penulisan Dokumen Spesifikasi Paten, dan 4) Ahdiar Romadoni, Lpik ITB dengan materinya tentang Penelusuran Informasi Paten (Patent Searching)
Dosen Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Nasional, Ir. Etty Hesthiati, M.Si turut diundang dalam pelatihan paten ini setelah draft patennya yang berjudul “Formula Hidangan Penutup Puding Alkesa (Pouteria campechiana) Menggunakan Polisakarida Carboxy methyl cellulose (CMC)” lolos dalam seleksi Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Tahun 2022
Manfaat kegiatan ini adalah untuk mempelajari bagaimana pentingnya sistem KI dan sistem paten dalam penelitian. Mengubah dari yang awalnya ide, kemudian dikembangkan, diubah menjadi produk atau proses yang inovatif dan dikomersialisasikan secara sukses sehingga memungkinkan kita untuk mengambil keuntungan dari inovasi dan kreativitas tersebut. Dalam penelian yang terpenting bukanlah siapa yang mengemukakan gagasan terlebih dahulu, melainkan siapa yang mengamankan haknya terlebih dahulu. Perlindungan paten dimaksudkan agar pihak manapun tidak asal melakukan tindakan tanpa persetujuan, baik dalam membuat, menggunakan, menjual, mengimpor atau hal hal lain yang dapat merugikan si pemilik paten. Sehingga penjiplakan dapat dihindari.
Pelatihan ini memaparkan bahwa bentuk invensi apa saja yang dapat dipatenkan, hak pemegang paten, jenis paten, yang terpenting, peserta pelatihan diajarkan mengenai bagaimana proses serta alur pengajuan paten, apa yang perlu dipersiapkan hingga penerimanaan paten. Mulai dari apa yang perlu dipersiapkan, hingga cara menulis dokumen untuk spesifikasi paten mulai dari sistematika, isi surat pengajuan hingga persyaratan fisik dokumen paten.
Selain mempelajari peran penting sistem paten dan cara pengajuannya. Dalam pelatihan ini juga peserta diajarkan pentingnya pencarian informasi mengenai patentabilitas. Bukan hanya dasar penciptaan invensi dan tren teknologi, tapi juga sebagai acuan menghindarai duplikasi riset dan pelanggaran. Mempelajari dan mempraktekan cara mencari informasi paten dari berbagai sumber seperti Wipo, Google Patent, European Patent Office Search Engine dan Japan Patent Office Database, serta di Indonesia sendiri melalui Direktorat Jenderal KI Indonesia.
Kegiatan pelatihan ini menghasilkan para peserta yang mungkin saja selama ini hanya sebatas melakukan penelitian dan hasil akhirnya hanya berupa jurnal, dengan sudahnya mengikuti pelatihan ini para peserta bisa melakukan penelitian, menerbitkan di jurnal, mengajukan paten serta komersialisasi paten untuk dapat menghasilkan keuntungan ekonomi. Dengan adanya paten pada teknologi atau penelitian yang dihasilkan maka dapat terhindar dari berbagai kecurangan, pelanggaran dan duplikat jika ada seseorang, kelompok atau badan usaha yang mengambil keuntungan tanpa persetujuannya pemegang paten.
Kegiatan pelatihan ini juga memberikan informasi tentang sejauh mana invensi dapat dilindungi, serta paten berguna untuk informasi, karena paten adalah monopoli yang tidak terbatas, maka paten merupakan kewajiban pemohon untuk mengungkapkan invensinya pada publik sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi dan ide. Harapannya setelah dilakukan pelatihan ini, para peserta dapat terbiasa untuk melakukan permohonan paten terhadap invensinya sebagai salah satu upaya juga sebagai upaya pembangunan nasional secara umum dan khusunya di sektor industri.